Lubuklinggau, Ka JS – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau hadir dalam perlombaan Content Writer Competition atau CWC yang diadakan di Atrium Lippo Plaza Lubuklinggau, perlombaan ini diselenggarakan oleh Linggaupos Online dan diikuti oleh 224 peserta dari berbagai SMA/K pada Senin 24 Februari 2025.
Aiptu Wahyu Sutiyono, Banit (Bagian unit) 1 Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menjadi pemateri yang memberikan penyuluhan dampak bahaya penggunaan narkoba dan undang-undang yang mengacu pada narkotika.
Wahyu menjelaskan bahwa narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikoterapika, dan bahan adiktif. Narkoba dapat memberikan banyak sekali efek negatif bagi pemakainya, salah satunya adalah hilangnya kesadaran. Saat ini negara sudah dalam keadaan darurat narkoba, oleh sebab itu saat ini upaya penanggulangan kejahatan ditempatkan pada skala prioritas utama dan dijadikan issue penting.
“Ada banyak sekali jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, heroin dan masih banyak lagi. Namun, yang sangat perlu diwaspadai adalah narkoba jenis baru atau narkoba yang baru teridentifikasi,” ungkapnya.
Wahyu memaparkan bahwa jenis narkoba baru yang perlu diwaspadai dibuat seperti tembakau. Ganja dimasukkan ke tembakau lalu diperjualbelikan dengan iming-iming rokok. Wahyu menjelaskan bahwa narkoba mempunyai banyak sekali dampak negatif, antara lain, rusaknya organ tubuh, terjadinya perubahan sikap dan mental, resiko masa depan yang suram, berpotensi terjerumus penjara, terkena tindak pidana, dan kematian akibat overdosis.
Narkoba juga dapat merusak tubuh, beberapa dampaknya bagi tubuh adalah kerusakan otak dan kesehatan, menyebabkan kecanduan, gangguan mental, hancurnya masa depan, mengganggu sekolah, pekerjaan, dan lingkungan sosial.
Wahyu menerangkan bahwa narkoba dapat menjadi faktor utama seseorang menjadi pelaku kriminal, karena narkoba dapat mendorong tindakan kejahatan akibat ketergantungan. Pengguna narkoba juga bisa mendapatkan ancaman hukuman, pengguna dan pengedar bisa dipenjara atau dihukum berat, seperti yang tercantum pada Pasal 114 Undang-Undang Narkotika yang mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar narkotika yang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu.
Menurut Wahyu, ada banyak sekali faktor penyalahgunaan narkoba, seperti faktor keluarga, faktor pribadi diri sendiri, faktor lingkungan dan pergaulan. Wahyu mengungkapkan bahwa ciri-ciri paling umum dari seorang pemakai narkoba atau pencandu narkoba adalah kondisi mata cekung dan merah.
“Ciri-ciri lain pemakai narkoba selain itu adalah berat badan turun drastis, wajah dan bibir tampak pucat akibat kurang tidur, terdapat luka sayatan pada lengan ketika pengguna membutuhkan narkoba maka ia akan menyayat tangannya untuk menjilat darahnya, lebih mudah tersinggung dan tidak bisa mengkontrol emosi, suka tidur larut malam, bertingkah agresif, menutup diri dari lingkungan dan keluarga, semakin menjauh dari agama dulit dinasehati,” bebernya.
Saat memasuki sesi tanya jawab, Satria yang berasal dari SMA 3 lubuklinggau bertanya kepada Wahyu, “Apakah pengguna atau pencandu narkoba bisa lepas dari narkoba?” tanya Satria.
Dengan tegas Wahyu menjawab, “Ya, bisa. Hal ini tergantung pada masing-masing individu. Jika dari individu tersebut ada kemauan, maka bisa lepas. Karena jika individu itu sendiri tidak ada niat untuk sembuh, maka tidak akan bisa, bahkan jika Individu tersebut sudah menjalani rehabilitasi oleh pemerintah, jika tidak mau maka tidak akan terjadi.” tegasnya. (amrina)