Lubukinggau, KJS – Pemerintah Kota Lubuklinggau, Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan Dana untuk Pembangunan Talud di kelurahan Air kuti, RT. 5, Kecamatan Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Proyek siluman ini diduga kuat menjadi ajang korupsi pihak terkait. Untuk jumlah anggaran dan sumber dana belum diketahui!
Dugaan tersebut sesuai dengan kondisi fisik proyek dilokasi pembangunan! Tidak ada plang informasi proyek misalnya. Belum lagi pekerjaan yang dinilai asal jadi, pohon dibalut langsung dengan semen talut, tentu akan berpotensi membuat retakan pada bangunan talut dan akhirnya akan roboh. “Plang merek itu wajib dipasang, ada dananya kok,” ujar sumber informasi yang minta namanya jangan ditulis. Sabtu, (12/7/2025)
Untuk diketahui oleh pihak terkait, baik penegak hukum, rekanan/Pemborong dan pihak dinas, bahwa peraturan yang mengatur kewajiban pemasangan papan informasi proyek antara lain: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembangunan Infrastruktur.
Wisamto staff Bidang PU Pengairan ketika dihubungi via WhatsApp membenarkan kalau proyek talut tersebut dibawa koordinasi Bidang Pengairan. Hanya saja dirinya tidak mau berkomentar lebih jauh. “Iya kegiatan talud itu di bidang kita, tapi coba tanyakan dengan pengawasnya takut saya salah ngomong,” tutupnya. (Jufri)